Hendra menjual kaus lambang yang dipakai Partai Komunis Indonesia (PKI)
itu baru enam bulan melalui media sosial. Hendra mempekerjakan enam
orang sebagai karyawan untuk memperlancar penjualan kaus tersebut.
"Penangkapan didapat dari temuan tim cyber crime Bareskrim Polri ketika
melakukan patroli dan salah satu temuannya ini pada tanggal 12 Desember
2016," ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya
di Mabes Polri Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dia mengungkapkan beberapa barang bukti berupa komputer terdapat kode
desain kaus berlogo PKI dengan warna merah dan putih sudah disita. Dia
menambahkan, sitem penjualannya kaus diantar langsung ke alamat pembeli.
"Yang bersangkutan (Hendra-red) sudah jual 50 kaus secara online," ucapnya.
Atas perbuatannya, Hendra bisa dikenakan Pasal 107 a Undang-undang Nomor
27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan
tentang kejahatan terhadap keamanan Negara, yakni tindak pidana dengan
sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau
melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
No comments:
Post a Comment