JAKARTA - Bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengolok-olok Surat Al Maidah ayat 51 dinliai perlu disampaikan dalam persidangan kasus penistaan agama yang sedang menjeratnya.
Hal demikian dinilai perlu dipertimbangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memutuskan kasus tersebut.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti berpendapat jaksa penuntut umum atau pihak pelapor Ahok bisa menyampaikan bukti baru itu ke persidangan. Sebab, hakim hanya melihat fakta-fakta di persidangan.
"(Bukti Ahok kembali mengolok Al Maidah) itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim," ujar Ray, Minggu (26/2/2017).
Dia menyatakan, hakim tidak bisa membuat ilustrasi bahwa Ahok kembali mengolok-olok Al Maidah. "Itu harus dibawa ke pengadilan dulu, diperbincangkan, diuji di pengadilan. Setelah itu baru ada putusan sesuai fakta-fakta itu," ujarnya.
Sunday 26 February 2017
Doli Kurnia : Pemerintah Jokowi Dengan Gagah Berani Melanggar Konstitusi Dan UU Demi Membela Ahok
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa dengan leluasa melanggar
hukum dan melecehkan agama karena mendapat dukungan kuat dari
pemerintah.
Begitu kata politisi muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).
"Sikap, tindakan, ucapan, dan langkah Ahok yang selama ini dalam konteks hukum formil dan hukum sosial divonis melanggar dan bersalah, namun di era Jokowi yang dilakukan Ahok itu malah dilindungi," ujar Doli.
Menurutnya, Ahok sudah berkali-kali mengulangi kesalahan yang sama dalam melecehkan agama Islam. Namun, Polisi tak juga menahannya.
Bahkan Ahok yang kini sudah menyandang status terdakwa juga masih dilindungi pemerintah dengan tidak menonaktifkannya. Pemerintah justru dengan gagah berani melanggar konstitusi dan UU demi membela Ahok.
"Bahkan seperti melecehkan hukum, Jokowi dengan bangga menunjukkan ke publik kemesraannya dengan Ahok saat duduk berdampingan dengan di mobil kenegaraanya," sambungnya.
Ia berkesimpulan bahwa Jokowi dalam menggunakan kekuasaan atau Abuse of Power untuk melindungi Ahok.
"Kalaupun kita pinjam istilah Jokowi yang menyebut "Demokrasi Kebablasan", Ahok-gate adalah contoh yang paling konkret dalam kita menunjukkan terjadinya kebablasan dalam berdemokrasi," lanjutnya.
"Demokrasi yang berjalan dengan mengabaikan hukum, tanpa etika, membolak-balikkan nilai agama, Pancasila, Kebhinnekaan, punya cita-cita sempit, dan mengancam keutuhan NKRI," pungkasnya.(rmol)
Begitu kata politisi muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).
"Sikap, tindakan, ucapan, dan langkah Ahok yang selama ini dalam konteks hukum formil dan hukum sosial divonis melanggar dan bersalah, namun di era Jokowi yang dilakukan Ahok itu malah dilindungi," ujar Doli.
Menurutnya, Ahok sudah berkali-kali mengulangi kesalahan yang sama dalam melecehkan agama Islam. Namun, Polisi tak juga menahannya.
Bahkan Ahok yang kini sudah menyandang status terdakwa juga masih dilindungi pemerintah dengan tidak menonaktifkannya. Pemerintah justru dengan gagah berani melanggar konstitusi dan UU demi membela Ahok.
"Bahkan seperti melecehkan hukum, Jokowi dengan bangga menunjukkan ke publik kemesraannya dengan Ahok saat duduk berdampingan dengan di mobil kenegaraanya," sambungnya.
Ia berkesimpulan bahwa Jokowi dalam menggunakan kekuasaan atau Abuse of Power untuk melindungi Ahok.
"Kalaupun kita pinjam istilah Jokowi yang menyebut "Demokrasi Kebablasan", Ahok-gate adalah contoh yang paling konkret dalam kita menunjukkan terjadinya kebablasan dalam berdemokrasi," lanjutnya.
"Demokrasi yang berjalan dengan mengabaikan hukum, tanpa etika, membolak-balikkan nilai agama, Pancasila, Kebhinnekaan, punya cita-cita sempit, dan mengancam keutuhan NKRI," pungkasnya.(rmol)
Monday 20 February 2017
FUI : Seluruh Peserta Aksi 212 Besok, Langsung Saja Datang Ke DPR
JAKARTA - Pengurus Harian Forum Umat Islam (FUI), Ustadz Bernard Abdul Jabar
mengimbau agar seluruh peserta aksi damai 212 pada Selasa (21/2) besok
untuk berkumpul langsung di Gedung DPR/MPR RI.
"Peserta diimbau untuk dapat langsung gedung DPR/MPR dan bagi mereka dari daerah-daerah yang bawa bus atau kendaraan-kendaraan akan diarahkan untuk parkir di Parkir Timur. Sementara dari arah barat, akan kami arahkan depan Stasiun Palmerah dan Departemen Kehutanan jadi tidak ada mobilisasi massa di suatu tempat," jelas Bernard di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
Bernard menambahkan, tidak pernah menyediakan dan fasilitasi tempat menginap kepada para peserta aksi damai. "Artinya yang datang dari luar Jakarta mereka cari sendiri tempat-tempatnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi memberikan izin digelarnya aksi damai 212 hanya sampai pukul 18.00 WIB sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Mohon kita taati bersama," tegas Argo.
"Peserta diimbau untuk dapat langsung gedung DPR/MPR dan bagi mereka dari daerah-daerah yang bawa bus atau kendaraan-kendaraan akan diarahkan untuk parkir di Parkir Timur. Sementara dari arah barat, akan kami arahkan depan Stasiun Palmerah dan Departemen Kehutanan jadi tidak ada mobilisasi massa di suatu tempat," jelas Bernard di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
Bernard menambahkan, tidak pernah menyediakan dan fasilitasi tempat menginap kepada para peserta aksi damai. "Artinya yang datang dari luar Jakarta mereka cari sendiri tempat-tempatnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi memberikan izin digelarnya aksi damai 212 hanya sampai pukul 18.00 WIB sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Mohon kita taati bersama," tegas Argo.
Friday 10 February 2017
Antar Surat Pangilan Ke Rumah Rizieq, Orang Rumah Menolak Dan Menyuruh Petugas Antar Surat Itu Ke Gunung Saja
HPost - Kubu Imam besar Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif kepada Polda Jawa Barat
terkait proses penyidikan kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama
baik Presiden RI ke-1 Soekarno yang menjerat sang habib.
Hal itu diketahui dari pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Menurut dia, beberapa hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq.
Surat tersebut dihantar langsung oleh petugas ke kediaman Rizieq.
"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (10/2).
Namun, lanjut Yusri, di kediaman Rizieq petugas justru ditolak oleh seseorang di tempat itu.
"Ditolak seseorang yang ada di rumah situ. Bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung," ujar Yunus.
Dengan adanya hal ini, lanjut Yusri, apa yang dilakukan kubu Rizieq sudah menyalahi aturan. Akibatnya, Rizieq terancam dipidana menggunakan Pasal 216 KUHPidana tentang menghalangi proses penyidikan.
Di pasal itu tertulis, menghalangi proses pengusutan tindak pidana dapat terancam penjara paling lama empat bulan hingga dua minggu.
"Ini akan coba kami gelarkan," katanya.
Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar hari ini. Namun, hingga sore ini dia tak juga terlihat di lokasi.
Jika Rizieq tidak datang, Polda Jabar punya dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Menurut Yusri, pihaknya memberi waktu kepada Rizieq hingga tengah malam sebelum mengambil langkah paksa.(jp)
Hal itu diketahui dari pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Menurut dia, beberapa hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq.
Surat tersebut dihantar langsung oleh petugas ke kediaman Rizieq.
"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (10/2).
Namun, lanjut Yusri, di kediaman Rizieq petugas justru ditolak oleh seseorang di tempat itu.
"Ditolak seseorang yang ada di rumah situ. Bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung," ujar Yunus.
Dengan adanya hal ini, lanjut Yusri, apa yang dilakukan kubu Rizieq sudah menyalahi aturan. Akibatnya, Rizieq terancam dipidana menggunakan Pasal 216 KUHPidana tentang menghalangi proses penyidikan.
Di pasal itu tertulis, menghalangi proses pengusutan tindak pidana dapat terancam penjara paling lama empat bulan hingga dua minggu.
"Ini akan coba kami gelarkan," katanya.
Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar hari ini. Namun, hingga sore ini dia tak juga terlihat di lokasi.
Jika Rizieq tidak datang, Polda Jabar punya dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Menurut Yusri, pihaknya memberi waktu kepada Rizieq hingga tengah malam sebelum mengambil langkah paksa.(jp)
Friday 3 February 2017
Anies : Jika Gubernur DKI Jakarta Diganti Paslon No 3, Harga Sembako Akan Turun
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengajak seluruh relawan bekerja sungguh-sungguh memenangkan
paslon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra. Pemungutan
suara Pilkada DKI 2017 akan digelar 15 Februari mendatang.
"Jengkol lebih mahal dari
ayam ya? Jadi kalau paslon nomor 3 naik (terpilih, red) harga-harga
sembako akan turun," pungkas Anies.(jpnn)
Caranya,
para relawan harus siap mengajak anggota keluarga, sahabat maupun
tentangga masing-masing untuk memilih paslon nomor 3 tersebut.
"Tanggal
15 besok kita akan ada pilkada. Mau gubernurnya ganti apa tetap? Siap
memenangkan paslon nomor 3," tanya Anies pada ratusan relawan saat
melantik koordintor RT/RW pemenangan Anies-Sandi untuk Kelurahan
Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Pertanyaan tersebut disambut teriakan spontan dari ratusan relawan yang hadir. Mereka menyatakan siap memenangkan Anies-Sandi.
Jawaban
para relawan justru memunculkan pertanyaan baru dari Anies. Dia
bertanya kenapa harus memenangkan Anies-Sandi. Para relawan kata mantan
Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan ini, penting memiliki jawaban.
Agar nantinya ketika masyarakat yang diajak untuk memilih bertanya,
mereka dapat memberi alasan yang tepat.
"Saya
usulkan (jawabannya, red) ada tiga. Cari kerja susah apa gampang.
Pengangguran banyak atau sedikit? Nah itu akan kami siapkan lapangan
pekerjaan. Kemudian harga-harga kebutuhan pokok murah atau mahal?,” ucap
Anies.
Pertanyaan tersebut dijawab
secara serentak oleh para relawan, mahal. Mereka kemudian menyebut
beberapa sembako yang akhir-akhir ini sangat mahal. Seperti cabai,
kemudian jengkol dan petai. Menanggapi hal tersebut, Anies kemudian
menimpali.
Subscribe to:
Posts (Atom)