HINDIAPOST - Tidak ada satu pun organisasi massa (ormas) yang diperkenankan melakukan
tindakan razia atau sweeping. Karena itu merupakan tugas dan kewenangan
kepolisian.
"Sweeping itu hanya boleh dilakukan oleh kepolisian dan pemerintahan,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono
dihubungi wartawan, Sabtu (17/12).
Pernyataan ini terkait informasi yang beredar bahwa Ormas FPI melakuakan sweeping atribut Natal di beberapa tempat seperti di PT Honda Mitra Jatiasih, Bekasi, beberapa hari lalu.
Menurut Argo, Kapolda Metro Jaya Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah duduk bersama membahas masalah tersebut.
Hasilnya, telah disepakati bersama bahwa tidak ada ormas mana pun bisa
memaksakan umat Islam untuk menggunakan atribut non muslim.
"Kapolda akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait penggunaan atribut keagamaan ini," ungkap Argo.
Selain
itu, kepolisian yang punya kewenangan akan melakukan penindakan secara
persuasif, jika ada perusahaan atau pihak mana pun yang memang diduga
melanggar fatwa tersebut.
Polisi juga mengimbau pihak Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar melakukan aksi empati dan
simpati kepada masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif.(rmol)
No comments:
Post a Comment