HPost - Kubu Imam besar Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif kepada Polda Jawa Barat
terkait proses penyidikan kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama
baik Presiden RI ke-1 Soekarno yang menjerat sang habib.
Hal itu diketahui dari pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Menurut dia, beberapa hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq.
Surat tersebut dihantar langsung oleh petugas ke kediaman Rizieq.
"Surat
panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan
pertama," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (10/2).
Namun, lanjut Yusri, di kediaman Rizieq petugas justru ditolak oleh seseorang di tempat itu.
"Ditolak seseorang yang ada di rumah situ. Bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung," ujar Yunus.
Dengan
adanya hal ini, lanjut Yusri, apa yang dilakukan kubu Rizieq sudah
menyalahi aturan. Akibatnya, Rizieq terancam dipidana menggunakan Pasal
216 KUHPidana tentang menghalangi proses penyidikan.
Di pasal itu tertulis, menghalangi proses pengusutan tindak pidana
dapat terancam penjara paling lama empat bulan hingga dua minggu.
"Ini akan coba kami gelarkan," katanya.
Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar hari ini. Namun, hingga sore ini dia tak juga terlihat di lokasi.
Jika
Rizieq tidak datang, Polda Jabar punya dasar hukum untuk melakukan
penjemputan paksa. Menurut Yusri, pihaknya memberi waktu kepada Rizieq
hingga tengah malam sebelum mengambil langkah paksa.(jp)
No comments:
Post a Comment