HINDIAPOST - Meski sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok masih belum diberhentikan dari jabatan
gubernur DKI Jakarta hingga saat ini.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih
menunggu surat balasan dari pengadilan terkait status terdakwa yang
menjerat Ahok. Surat itu yang akan menjadi dasar landasan Ahok bisa
diberhentikan sementara.
"Pak Ahok belum diberhentikan. Kami
ikuti proses peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah melalui
Menteri Dalam Negeri menunggu surat pemberitahuan tertulis dari PN
Jakarta Utara," ujar Sumarsono yang juga pelaksana tugas gubernur DKI
itu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Dijelaskan Sumarsono bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan status Ahok ke pengadilan pada Jumat (16/12) kemarin.
"Kami
sudah menyampaikan surat permintaan status Pak Ahok. Kami menunggu
surat. Setelah ada surat resmi baru kami ajukan pemberhentian sementara
ke presiden," terang Sumarsono.
No comments:
Post a Comment